Tim Tabur Kejati Jatim Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya Berhasil Amankan 2 Orang DPO

    Tim Tabur Kejati Jatim Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya Berhasil Amankan 2 Orang DPO

    SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan 2 orang DPO dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas nama Budi Santoso (51) dan Ir. Klemens Sukarno Candra (51) pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 12. 20 WIB di Jl. Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo. 

    Keduanya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Surabaya, pelaku tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000.000, - (dua belas milyar rupiah).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto menagatakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 131 K/ Pid/2020, bahwa Saudara Budi Santoso dan Saudara Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan. 

    Oleh karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan selalu menghindar, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan masuk dalam DPO sejak Tahun 2020, " ujarnya. 

    Setelah DPO diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test covid-19 dengan kesimpulan Sehat dan Negatif Covid-19.

    Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Terpidana Budi Santoso dan Terpidana Klemens Sukarno Candra dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print - 755/M.5.10/Eoh.3/05/2023 dan para terpidana dijebloskan ke dalam penjara Lembaga Permasyarakatan Klas I A Medaeng Sidoarjo.

    Bahwa eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah inkracht, kalaupun para terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi, " tandasnya. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim Beri Penghargaan Briptu Tiara...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jatim Lepas 549 Pembalap Ramaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Gelar BIMTEK PPK di KPU Bangil Pasuruan
    Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
    Koramil Mantup Bersama Petani Percepat Masa Tanam Padi

    Ikuti Kami